6 Periode dalam 1 Tahun? Simak Informasi Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024

17 Februari 2024, 11:34 WIB
Ilustrasi pengrusan berkas untuk kenaikan pangkat PNS /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai merasakan perubahan dalam periode kenaikan pangkat. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan periodisasi kenaikan pangkat PNS.

Saat ini, Instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan perubahan dalam periode kenaikan pangkat yang diperuntukkan bagi PNS.

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituliskan bahwa perubahan kenaikan pangkat PNS mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB memberikan informasi mengenai periode kenaikan pangkat PNS tahun 2024 ini.

Baca Juga: UPDATE, PENETAPAN NI PPPK Tenaga Teknis Se-Sulawesi Tenggara T.A. 2023, Informasi per 12 Februari 2024

Abdulllah Azwar Anas menyampaikan bahwa kenaikan pangkat yang diperoleh oleh PNS merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi terhadap organisasinya.

Sebelumnya, pengusulan kenaikan pangkat untuk PNS hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, yakni 2 periode dalam 1 tahun.

Namun, kini pengusulan kenaikan pangkat PNS dapat diajukan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, bulan April, bulan Juni, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan Desember.

Perubahan skema kenaikan pangkat PNS saat ini menjadi 6 periode pengusulan kenaikan pangkat dalam 1 tahun.

Namun, perubahan periodisasi kenaikan PNS tidak berlaku untuk semua jenis kenaikan pangkat, khususnya kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Hal ini telah dicantumkan dalam regulasi Peraturan Badan Kepegawaian negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Bab II Pasal 2.

Penjelasan mengenai kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian telah diatur melalui regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: CPNS 2024: Fresh Graduate Punya Peluang Besar, Cek Selengkapnya di Sini!

Kenaikan pangkat anumerta dijelaskan pada pasal 22, sedangkan kenaikan pangkat pengabdian tertera pada pasal 27 PP No. 99 Tahun 2000.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 17 Februari 2024, ada beberapa jenis pangkat yang dapat mengalami perubahan periodisasi.

Jenis pangkat yang diperbolehkan untuk memperoleh skema usulan kenaikan pangkat PNS 6 periode dalam 1 tahun adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Secara keseluruhan, kenaikan pangkat PNS merupakan upaya pemerintah untuk menghargai kontribusi PNS pada bangsa.

Namun, hal yang harus diketahui adalah periodisasi kenaikan pangkat yang diterapkan enam kali ini mengacu pada periode pengajuan usulan.

Perubahan skema kenaikan pangkat PNS menjadi 6 periode per tahun bukan berarti seorang PNS dapat naik pangkat enam kali dalam satu tahun. Melainkan, seorang PNS dapat mengajukan usulan naik pangkat di 6 enam periode yang ditetapkan dalam 1 tahun.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler