Berikut Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak oleh ETLE

- 27 Maret 2021, 18:59 WIB
Berikut ini sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.*
Berikut ini sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.* /Korlantas Polri

PR SOLORAYA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik saat ini telah resmi diberlakukan.

Pemberlakuan sistem ETLE oleh pemerintah ini sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalanan.

Dengan adanya ETLE ini, pemerintah berharap agar para pengguna kendaraan bisa lebih tertib dan patuh terhadap lalu lintas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Arahan kepada Seluruh Bupati di Indonesia Terkait Penanganan Ekonomi hingga Covid-19

ETLE ini bisa menjadi teknologi pengawasan yang dapat merekam langsung nomor polisi kendaraan yang melanggar jenis-jenis pelanggaran yang sudah ditetapkan.

Kamera pengawasan (CCTV) yang digunakan dalam ETLE ini juga diketahui sudah mulai dipasang di berbagai tempat.

Salah satunya adalah di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyumbang sebanyak 57 unit kamera pengawas ETLE yang tersebar pada beberapa lokasi jalanan protokol di Jakarta.

Baca Juga: Wabah Covid-19 di Jerman Semakin Ganas, Menteri Kesehatan Sebut Negaranya di Tahap Akhir Maraton Pandemi

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberi dukungan penuh untuk pemberlakuan sistem ETLE ini.

Menurutnya, dengan diberlakukan ETLE, pengendara di DKI Jakarta diharapkan dapat semakin tertib dan pelanggaran kian menurun.

Sebagaimana dilansir dari Instagram Polda Metro Jaya @poldametrojaya, berikut ini sepuluh jenis pelanggaran yang dapat ditindak ETLE, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Piala Menpora Petang Ini Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta, Catat Link Live Streaming Indosiar

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

Baca Juga: Tokoh Pemuda asal Jayawijaya Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Kegiatan Rutin Binmas Noken Polri

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

Baca Juga: Diduga Kurang Waspada, Sebuah Minibus di Lamongan Alami Kecelakaan dengan Kereta Api

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari tiga orang

Baca Juga: Catat Jamnya, Malam Ini Seluruh Dunia akan Alami Gelap Gulita Massal Selama Satu Jam

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah