Polri Tegaskan Angkutan Umum yang Nekat Bawa Pemudik Selama Ramadhan 2021 akan Dikenai Sanksi

- 22 April 2021, 06:00 WIB
Angkutan umum yang nekat melakukan perjalanan selama Ramadhan 2021 dengan membawa penumpang yang berniat mudik akan dikenai sanksi.*
Angkutan umum yang nekat melakukan perjalanan selama Ramadhan 2021 dengan membawa penumpang yang berniat mudik akan dikenai sanksi.* /Dok. Divisi Humas Polri

PR SOLORAYA - Pada Ramadhan 2021 kali ini, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Hal ini tentu membuat masyarakat tidak dapat menikmati momen Lebaran seperti di tahun-tahun sebelum pandemi terjadi, salah satunya melakukan mudik.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik selama Ramadhan 2021 ini untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Bagi masyarakat yang masih nekat mudik selama Ramadhan 2021, pemerintah melalui Polri bahkan tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti dengan memberikan sanksi.

Baca Juga: Pemimpin Junta Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing Dipastikan akan Hadiri KTT ASEAN di Jakarta

Sanksi pidana yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik selama Ramadhan 2021 ini tidak akan disamaratakan, namun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut,

Baca Juga: Persija dan Persib Bertemu di Babak Final Piala Menpora 2021, Ini Pesan Menpora untuk Para Suporter

"Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar," jelas Rusdi di Mabes Polri, pada Rabu, 21 April 2021.

Secara lebih lanjut, Rusdi memberikan contoh tentang angkutan umum yang nekat melakukan perjalanan dengan mengangkut penumpang, yang memiliki keperluan untuk mudik selama Ramadhan 2021.

Sebagaimana diketahui, angkutan umum tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, khususnya mereka yang memiliki niat untuk mudik, selama masa Operasi Ketupat 2021, yakni pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Indonesia Minta Bantuan Australia dan Singapura untuk Cari Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak

Apabila masih terdapat angkutan umum yang masih nekat melakukan perjalanan, atau bahkan dengan sengaja membawa penumpang yang bertujuan untuk mudik, Polri akan menindak secara tegas, bahkan dikenakan sanksi tertentu.

"Dari awal dikasi tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," ujar Rusdi.

Sebelumnya, diketahui pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang nekat beroperasi selama larangan mudik Ramadhan 2021.

Baca Juga: Citra Kirana Kabarkan Berita Duka, Sang Ayah Meninggal Dunia Malam Ini

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam webinar bertajuk 'Sinergi Pemerintah dan Operator Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan', pada Selasa, 20 April 2021.

 

"Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat," tutur Budi Setiyadi.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah