Ada Sekira 5,3 Juta PMI Ilegal di Luar Negeri, BP2MI: Mereka Tidak Bisa Dikontrol

- 14 Mei 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi pekerja migran. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI menyebut adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berada di luar negeri.
Ilustrasi pekerja migran. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI menyebut adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berada di luar negeri. /Pixabay/@mohamed_hassan

PR SOLORAYA - Benny Rhamdani selaku kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan sekira 5,3 juta orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja secara ilegal dan tidak terdaftar secara resmi di luar negeri.

Sementara itu, terdapat sebanyak 3,7 juta orang PMI yang justru bekerja secara legal dan telah terdaftar resmi di negara tempat mereka bekerja.

“Sedangkan 3,7 juta PMI lainnya bekerja secara legal dan terdaftar secara resmi,” kata Benny Rhamdani sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com melalui ANTARA News pada 14 Mei 2021.

Baca Juga: Bolehkah Tak Pakai Masker di Luar Ruangan? Ini Syarat dari CDC, Singgung Vaksin Covid-19

Menurut Benny Rhamdani, PMI yang bekerja secara legal biasanya sudah terdata secara resmi mulai dari nama, alamat, pekerjaan, hingga gaji dari majikan maupun perusahaan.

Bahkan, PMI yang bekerja secara legal sudah pasti akan mendapatkan perlindungan dari negara tempat mereka bekerja.

Sedangkan bagi PMI yang bekerja secara ilegal, negara tempat mereka bekerja pasti akan bingung dengan keberadaan atau pekerjaan yang sedang mereka jalani.

Baca Juga: Bisa Berakibat Buruk Bagi Kesehatan, Simak 6 Tips yang Bisa Dilakukan saat Kesepian

Apalagi PMI yang bekerja secara ilegal tersebut sangat sulit untuk dikendalikan dan baru akan datang ke pihak kedutaan negara setempat saat akan melaporkan masalah.

“Pekerja legal dilindungi negara. Pekerja ilegal tidak bisa dikontrol, kecuali kalau mereka melapor ke kedutaan ketika ada masalah,” ujar Benny Rhamdani.

Dalam pekerjaannya, PMI legal biasanya akan dibekali dengan kemampuan bahasa asing terutama Bahasa Inggris.

Baca Juga: Masih Betah Sendiri Usai Batal Nikah dengan Jessica Iskandar, Richard Kyle: Cari Cewek yang Lembut

Pembekalan tersebut bertujuan agar mereka bisa berkomunikasi dengan majikan maupun pimpinan perusahaan.

Selain itu, PMI legal juga akan dibekali dengan keahlian dan kemampuan tertentu yang sesuai dengan bidangnya.

Sedangkan PMI ilegal justru sangat berisiko terkena tindakan yang dinilai sangat tidak manusiawi seperti kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.

Bahkan, tidak sedikit PMI ilegal yang tidak mendapatkan gaji dari majikan maupun pimpinan perusahaan karena tidak diawali dengan perjanjian kerja antara pihak PMI yang bersangkutan dengan majikan maupun pimpinan perusahaan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x