Mulai Januari-Mei 2021, Sebanyak 54 Pecandu Narkoba Telah Jalani Rehabilitasi Dipandu BNN Sulawesi Tenggara

- 27 Mei 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi. BNN Sulawesi Tenggara telah melakukan rehabilitasi terhadap 54 pecandu narkoba mulai bulan Januari-Mei 2021.
Ilustrasi. BNN Sulawesi Tenggara telah melakukan rehabilitasi terhadap 54 pecandu narkoba mulai bulan Januari-Mei 2021. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

Menurut La Mala, sebagian besar para pecandu narkoba tersebut untuk tahun ini berada di usia produktif.

Namun, ada juga beberapa orang dari para pecandu narkoba tersebut yang masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Menebak Asal-Usul Virus Covid-19, Mulai dari Pasar Makanan Laut Hingga Kebocoran Laboratorium di Wuhan

Untuk para pecandu narkoba kategori sedang akan menjalani rehabilitasi selama 2-3 bulan melalui rawat jalan.

Sedangkan untuk para pecandu narkoba kategori berat akan menjalani rehabilitasi melalui rawat inap selama enam bulan.

Setelah menjalani rehabilitasi, mereka akan dievaluasi melalui hasil dari rehabilitasi selama empat bulan.

Baca Juga: Sejumlah Warga Tolak Evakuasi Banjir di Kalimantan Utara, Sebut Ingin Jaga Harta Bendanya

Evaluasi tersebut meliputi tingkat kepulihan, tingkat produktivitas, serta kemampuan mereka dalam bersosialisasi dengan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x