Pada Kurikulum Baru Tahun 2022, Jam Mengajar Guru Akan Dipangkas

- 16 Desember 2021, 08:47 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat /

Baca Juga: Ernest Prakasa Mengungkapkan Tiga Alasan Rachel Vennya Dibebaskan: Baru Alasan yang Ketiga Sopan

Dalam keputusan Kemendikbud juga akan diberikan point tambahan atau solusi terkait pengurangan jam. Dituliskan dalam peraturan pemerintah terkait kurikulum 2022 yakni:

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24  (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat diberikan:

  1. Tugas tambahan: dan/atau
  2. Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Masih Berduka Dengan Kepergian Laura Anna, Nikita Mirzani Kembali ‘Curhat’

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

Sebagai informasi pada point koordinator projek merupakan hal yang baru, karena dikurikulum 2013 tidak ada. Sehingga adanya kurikulum baru di tahun 2022 ini para guru akan tetap mendapatkan JP yang senormalnya dengan penggantian pembelajaran berbasis projek.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah