Berdasarkan PSP Kemendikbud no. 371/2021, memberikan solusi bagi para guru yang jam mengajarnya dilakukan pengurangan pada kurikulum tahun 2022.
Bahwa adanya kurikulum tahun 2022 tidak ada dampak negatif bagi para guru terkait pengurangan jam mengajarnya dalam sepekan.
Baca Juga: Simak Skill Memasak Berikut Ini, Kamu Harus Tahu
Di kurikulum baru ini, berbeda dengan K13 termasuk dalam hal jam pelajaran. Di PSP Kemendikbud No. 371/2021 dimuat tentang struktur dimulai dari jenjang PAUD sampai SMK.
Seperti perubahan di salah satu tingkatan pendidikan SMP dalam hal jumlah jam mengajar, berdasarkan PSP Kemendikbud no. 371/2021, diantaranya yakni:
Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dengan semulanya sepekan 3 JP dikurikulum baru menjadi 2 JP, Pancasila dan Kewarganegaraan semulanya 3 JP menjadi 2 JP, Bahasa Indonesia yang semulanya sepekan 6 JP menjadi 5 JP.
Baca Juga: Fakta Alm. Edelenyi Laura Anna Yang Perlu Kamu Ketahui, Sosok Yang menginspirasi Kaum wanita
Kemudian untuk mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang semulanya 5 JP menjadi 4 JP, serta Bahasa Inggris yang semulanya 4 JP menjadi 3 JP.
Sementara itu, Pemerintah menghimbau untuk para guru agar tidak khawatir jika JP nya terpenuhi menjadi 24 jam.
Sebab ketika total pertahun total JPnya sama, hanya dikurikulum baru jam mengajar yang telah dipangkas akan diproyeksikan ke base learning atau pembelajaran berbasis projek.