Pada Kurikulum Baru Tahun 2022, Jam Mengajar Guru Akan Dipangkas

- 16 Desember 2021, 08:47 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat /

BERITASOLORAYA.com - Kurikulum 2013 akan berganti menjadi kurikulum baru Tahun 2022. Dalam perubahan kurikulum yang terjadi dalam pendidikan di Indonesia ini tentunya menimbulkan berbagai perubahan khususnya dari peraturan yang diberikan.

Dari adanya kurikulum paradigma baru ini, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di 2.500 sekolah penggerak dalam PSP. Kemendikbud No. 371/2021.

Sehingga kurikulum ini sudah perna di uji coba dan sudah berjalan di berbagai sekolah penggerak.

Baca Juga: Ernest Prakasa Mengungkapkan Tiga Alasan Rachel Vennya Dibebaskan: Baru Alasan yang Ketiga Sopan

Nantinya kurikulum paradigma baru ini akan diperluas penerapannya ke luar sekolah penggerak, sehingga nanti yang bukan sekolah penggerak juga bisa menerapkan kurikulum paradigma baru.

Namun, adanya kurikulum baru di tahun 2022 ini menimbulkan kecemasan bagi para guru. Pasalnya dalam kurikulum tahun 2022 akan berdampak pada pengurangan jam mengajar para guru.

Seperti pada kurikulum di Tahun 2022, terdapat pengurangan jam mengajar pada guru-guru dari jam normalnya yakni 24 Jam selama sepekan.

Baca Juga: Ada 7 Hal Yang Tidak Boleh Di Upload di Media Sosial. Apa Saja dan Kenapa

Padahal untuk syarat mendapatkan Tujuan Profesi Guru (TPG) adalah memenuhi beban kerja guru 24 JP / jam sepekan.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x