3 Kabar Gembira untuk Guru Tahun 2022, Langsung dari Kemendikbud dan Menkeu

- 10 Januari 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad /

BERITASOLORAYA.com - Terdapat tiga kabar gembira bagi guru tahun 2022. Kabar tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Menteri Keuangan (Menkeu).

Kabar gembira untuk guru pada tahun 2022 yang akan dibahas, mengenai tahap optimalisasi formasi, gaji serta jam mengajar.

Inilah 3 kabar gembira untuk guru, berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Live Streaming dan Prediksi Southampton VS Brentford

1. Ada Tahap Optimalisasi Formasi Setelah Seleksi Tahap 3 PPPK

Terkait hal ini, penjelasan untuk yang lulus dan dan memenuhi Passing Grade. Namun, belum mendapat formasi hingga di tahap 3, terdapat alternatif lain.

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyatakan terkait adanya ronde ketiga.

"Lalu setelah itu misalnya tidak lulus di ujian ke dua bisa ujian ketiga. Di ronde ketiga ini, seluruh peserta dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi," ujarnya.

Baca Juga: Drama Korea Bad and Crazy, Perpaduan Unik antara Action dan Komedi

Bagi yang sudah lulus, bebas memilih lintas daerah. Hal tersebut ditujukan untuk optimalisasi pengisian formasi kosong.

"Jadi mereka benar-benar bebas memilih lintas daerah. Setelah itu adapun setelah ujian ketiga, kita akan melakukan optimalisasi pengisian formasi kosong," ujarnya.

"Jadi ini ada banyak tahap-tahapnya bapak ibu, dimana kita akan terus mencoba mengisi kekosongan ini. Depannya ada lagi, proses lagi," tambahnya.

Baca Juga: Reaksi Penonton Menyaksikan Video Klip Lagu Terbaru Bintang di Surga - Noah

Berdasarkan penjelasan dari Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, jika tidak lulus tahap tiga seleksi PPPK, masih ada senjata pamumgkas.

Adapun hal tersebut adalah, Kementerian akan melakukan optimalisasi pemenuhan formasi.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Diabetes Tipe 2 Diadakan Oleh Laboratorium Evans

2. Peparan Menteri Keuangan tentang Gaji PPPK

Menteri Keuangan, memeparkan mengenai gaji PPPK. Mengenai pencadangan untuk gaji ASN.

"Tahun 2021 ini telah dicadangan Rp1,46 Trilliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru," ujarnya.

"Artinya, nantinya ini kalau, para guru honorer yang sudah diterima akan menjadi guru PPPK, maka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya, untuk guru," tambahnya.

Baca Juga: Lagu 'Bintang di Surga' Jadi Trending 1, Noah Buat Surat Tertulis: Bawa Kalian ke Taman Nostalgia

Tak hanya itu, terdapat pula tunjangan untuk Guru PPPK yang sudah menikah. Total memiliki dua anak.

"Termasuk yang dalam hal ini, Sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan yang memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,"ujarnya.

Bicara tentang PPPK baik dari kalangan struktural maupun fungsional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020

Peraturan tersebut, tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Baca Juga: Pahami Alasan Dosen Pembimbing Keras Kepadamu, Salah Satunya Demi Masa Depanmu

Dalam aturan ini diatur tentang rincian gaji. Guru PPPK dari golongan IX memperoleh gaji pokok Rp2.966500 mulai dari nol tahun.

Tunjangan termuat dalam pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, diberikan tunjangan sesuai tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan yang dimaksud

1. Keluarga (satu istri dua anak)
2. Pangan
3. Fungsional dan tunjangan lainnya

Baca Juga: Sedang Musim Hujan, Lakukan Cara Berikut Ini Untuk Menjaga Imunitas Anak

3. Jam Mengajar

Guru sertifikasi disekitar 2.500 Sekolah Penggerak yang hanya memenuhi 18 JP tidak perlu mencari tambahan jam di sekolah lain, karena diakui 24 JP.

Perlu dipahami di Sekolah Penggerak. Hal tersebut sudah ada dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak

Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Secara Syari'at, Hukum Anak Angkat Tidak Boleh Disamakan Dengan Anak Kandung. Begini Penjelasan Gus Baha

Guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per-minggu, jika ada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.***'

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah