Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dipertegas dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, yakni tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah.
Untuk lebih jelasnya terkait Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 dapat klik tautan berikut. klik di sini
Dikutip BeritaSoloRaya.com, dari berbagai sumber kenaikan gaji PPPK akan berkala dengan besaran tergantung kinerja.
Tetapi kenaikan gaji tersebut hanya diperuntukkan kepada PPPK yang mendapat kontrak lebih dari dua tahun. Contohnya, kontrak lima tahun. Maka dua kali PPPK bersangkutan akan mendapat gaji berkala.
Baca Juga: Thoriq dan Fuji Resmi Menjadi Sepasang Kekasih, Haji Faisal : Hanya Tuhan Yang Tahu
Nah itulah perbandingan gaji PPPK dan PNS serta kenaikan gaji secara berkala.***