NIP adalah nomor yang secara langsung dikeluarkan oleh BKN. Pada hal ini, untuk memecat harus melalui sebuah prosedur.
Bahkan beberapa gaji PPPK terbilang lebih besar dari gaji PNS.
Ini perbandingan gajinya.
PNS
- Golongan I/Ia mendapat gaji sekitar Rp1.560.800
- Golongan IV/Id mendapat gaji sekitar Rp2.686.500
- Golongan V/IIa mendapat sekitar Rp2.002.200
- Golongan VIII/IId mendapat gaji sekitar Rp3.820.000
- Golongan IX/IIIa mendapat gaji sekitar Rp2.579.400
- Golongan XII/IIId mendapat gaji sekitar Rp4.797.000
- Golongan XIII/va mendapat gaji sekitar Rp3.044.300
- Golongan XVII/IVe mendapat gaji sekitar Rp5.901.200
PPPK:
- Golongan I/Ia mendapat gaji sekitar Rp1.794.900
- 2Golongan IV/Id mendapat gaji sekitar Rp3.089.600
- Golongan V/IIa mendapat sekitar Rp2.325.600
- Golongan VIII/IId mendapat gaji sekitar Rp4.393.100
- Golongan IX/IIIa mendapat gaji sekitar Rp2.966.500
- Golongan XII/IIId mendapat gaji sekitar Rp5.516.800
- Golongan XIII/va mendapat gaji sekitar Rp3.501.100
- Golongan XVII/IVe mendapat gaji sekitar Rp6.786.500
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 menjelaskan tentang tata cara Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pasalnya, dibebankan pada APBN, disebutkan bahwa terdapat kenaikan gaji secara berkala. Terdapat juga kenaikan gaji istimewa.
Untuk lebih jelasnya, tentang peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dapat diunduh dengan klik tautan berikut. klik di sini
Baca Juga: Pemain Persija yang Hilang Kini Kembali, Dibuang Angelo dan Dikembalikan Sudirman