Cara Urus Sertifikasi Halal bagi UMKM Langsung dari Kemenag, Wajib Tahu

- 18 Maret 2022, 20:05 WIB
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

Penyimapanan bahan, pengolahan, hingga pendistribusinusian, serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

Setelah data dilengkapi dalam permohonan maka BPJPH akan langsung memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan notifikasi lanjutan.

Baca Juga: Arknights: Endfield merupakan RPG 3D yang Tampilkan Pertempuran Real-Time

Notifikasi lanjutan berisi mengenai daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH, yang telah pula memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Untuk sekarang ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, serta LPH Surveyor Indonesia.

Terdapat sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi, yang nantinya dapat beroperasi membantu proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Terbaru, Link untuk Cek NIP PPPK dan CPNS dari BKN

"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," kata Mastuki.

Pada sidang Fatwa Halal akan dapat pelaku usaha yang berhasil dan akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usaha yang dijalankan.

Namun, hal itu bukan termasuk akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh pihak BPJPH.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x