Syarat Pengajuan Gaji ASN PPPK, Simak Ketentuannya

- 5 April 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi. Syarat Pengajuan Gaji ASN PPPK
Ilustrasi. Syarat Pengajuan Gaji ASN PPPK /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Terdapat syarat untuk mengajukan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Syarat pengajuan gaji PPPK dapat disimak bagi yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut.

Sementara itu, untuk Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Cara Mudah Instalasi Aplikasi SEB versi Windows untuk Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Meskipun begitu, seperti yang diketahui bahwa untuk mendapatkan gaji ASN PPPK terdapat syarat untuk mengajukannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Ardiko Ramos, melalui Dinas Pendidikan berikut adalah syarat atau ketentuan untuk mengajukan gaji ASN PPPK.

1. Fotokopi (FC) Surat SK CPNS yang telah dilegalisir oleh atasan langsung.

2. Fotokopi (FC) Surat Penghadapan yang telah dilegalisir oleh atasan langsung.

3. Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT), asli dengan stempel basah yang ditandatangani kepala sekolah tempat bertugas baru dan lama dengan status yang baru.

Formatnya menyesuaikan dari dinas dan BKD setempat.

Baca Juga: Polisi Bantu Agen Migor Curah di Demak Aktifasi Aplikasi SIMIRAH

4. Surat Keterangan Untuk mendapatkan tunjangan keluarga (Model DK), Asli (tanda tangan stempel basah).

Nomor empat formatnya menunggu petunjuk langsung dari dinas pendidikan setempat maupun BKD.

5. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan (Kemenag maupun KUA).

6. Fotokopi akta kelahiran yang bersangkutan dan dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.

Biasanya untuk yang barcode biasanya tidak dilegalisir lagi. Untuk yang belum biasanya dilegalisir oleh Dukcapil setempat.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Info Cara Mengecek Keaslian Minyak Goreng

7. Fotokopi akta kelahiran suami/istri yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.

8. Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir oleh instansi yang dikeluarkan.

9. Fotokopi kartu susunan keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.

10. Fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.

Baca Juga: Persiapan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, dari Instal Aplikasi SEB hingga Gambaran Pelaksanaan Ujian

11. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan.

12. Fotokopi NPWP.

13. Pas Foto berwarna 4 x 6 (2 lembar).

14. Surat Keterangan tunjangan ikut suami/istri asli ( tanda tangan stempel basah). Jika salah satunya telah menjadi ASN.

Baca Juga: Lirik Lagu Syirillah Ya Ramadhan oleh Syakir Daulay feat Nadzira Shafa, Sambut Bulan Suci dengan Kebermaknaan

15. Fotokopi rekening buku tabungan (Bank BPD).

16. Surat pernyataan pinjam Bank.

Pada persyaratan tersebut sumbernya dinyatakan berasal dari dinas pendidikan satu daerah, kurang lebihnya memungkinkan adanya perbedaan di setiap daerah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Ardiko Ramos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x