Hasil RT-PCR tersebut punya masa berlaku 3×24 jam, juga harus menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya itu.
Sedangkan untuk anak-anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi serta tidak diwajibkan untuk skrining.
Dengan pemberlakuan regulasi terbaru ini, pihak KAI menganjurkan agar para calon penumpang untuk segera mendapatkan vaksin booster.
Sehingga, pihak KAI pun berharap perjalanan mudik lebaran Idul Fitri para penumpang tetap aman dan lebih tenang serta nyaman.
Baca Juga: Cetak Segera Kartu Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Begini Caranya
Pihak KAI melakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Khususnya, bagi pelaku perjalanan dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19. Petunjuk Pelaksanaan itu tertanggal 4 April 2022.
Terhadap Surat Edaran Kemenhub RI itu, PT KAI Daop 2 Bandung melakukan perubahan, antara lain tentang syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang masa Angkutan Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Baca Juga: Cara Memilih Foundation yang Tepat, Hindari Wajah Abu-abu
"Ya, diantaranya pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo.