Berikut persyaratan dan ketentuan, secara garis besarnya perjalanan dengan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal terbaru:
1.Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
a)Telah divaksin ketiga (booster) maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
b) Telah divaksin kedua, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes (RT) Antigen dengan masa 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Sering Kram atau Kesemutan Saat Hamil? Inilah Gerakan untuk Meringankannya
c) Telah divaksin pertama saja, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin karena alasan medis, maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah serta hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam
e) Pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib melakukan vaksin serta tidak wajib juga menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun demikian, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan dan ketentuan perjalanan.
Baca Juga: Ahn Hyo Seop, Pemeran Drama 'A Business Proposal' Dirumorkan Kencan dengan Aktris Cantik Ini