3. Sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagan kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan
Lebih lanjut dalam pemberian gaji atau pension pokok dan tunjangan, pemerintah akan memberikan 50% tunjangan kinerja per bulan.
Terkhusus bagi instansi Pemerintah Daerah, mendapatkan paling banyak 50% untuk tambahan penghasilan dengan melihat kemampuan kapasitas fiscal daerah.
Baca Juga: Catat! Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2022
Selain itu, terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 ini, juga turut diatur melalui PP Nomor 14 Tahun 2022.
Di mana pemberian THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pekerja yang pensiunan, seperti Aparatur Negara Pusat sekitar Rp1,8 juta, Aparatur Negara Daerah Rp3,7 juta, Pensiunan Rp3,3 juta.
Untuk jadwal pemberian THR 2022 ini direncanakan akan dimulai pada periode H-10 lebaran, di mana K/L bisa mengajukan SPM ke KKPN dimulai pada tanggal 18 April 2022, serta bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Perlu diketahui pembayaran THR juga dapat dilakukan sesudah hari Raya Idul Fitri atau pun sebelum Idul Fitri.***