Sdri. Anima Kicika, pangkat Penata, golongan ruang III/c, Jabatan Pelaksana di suatu Instansi Daerah. Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara terus-menerus sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Berbagai Daerah Ini Sudah Penyerahan SK PPPK Guru di Bulan Mei, Cek Wilayah dan Jadwal Penyerahannya
Dalam hal demikian, yang bersangkutan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Itulah sanksi berat dari BKN untuk guru yang tidak masuk kerja 10 hari terus-menerus.***