Perhatikan! Inilah Sanksi Berat dari BKN untuk PNS yang Tidak Masuk Kerja 10 Hari Terus-menerus

- 17 Mei 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi sanksi berat bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari terus-menerus
Ilustrasi sanksi berat bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari terus-menerus /Pixabay/Alexas_Fotos/Pixabay

Sdri. Anima Kicika, pangkat Penata, golongan ruang III/c, Jabatan Pelaksana di suatu Instansi Daerah. Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara terus-menerus sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 14 Oktober 2022. 

Baca Juga: Berbagai Daerah Ini Sudah Penyerahan SK PPPK Guru di Bulan Mei, Cek Wilayah dan Jadwal Penyerahannya

Dalam hal demikian, yang bersangkutan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Itulah sanksi berat dari BKN untuk guru yang tidak masuk kerja 10 hari terus-menerus.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Peraturan BKN No 6 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x