Perhatikan! Inilah Sanksi Berat dari BKN untuk PNS yang Tidak Masuk Kerja 10 Hari Terus-menerus

- 17 Mei 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi sanksi berat bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari terus-menerus
Ilustrasi sanksi berat bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari terus-menerus /Pixabay/Alexas_Fotos/Pixabay

Contoh 1:

Sdri. Merisa Kalina, berdasarkan rekapitulasi kehadiran tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 (sepuluh) hari kerja secara terus menerus pada bulan Oktober 2022, sehingga pada bulan November 2022 gaji yang bersangkutan dihentikan. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ternyata ketidakhadiran tanpa alasan yang sah yang dilakukan oleh yang bersangkutan hanya sejumlah 5 (lima) hari kerja saja.

Dalam hal demikian, gaji yang bersangkutan dihentikan harus dibayarkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Paradigma Baru di Kurikulum Merdeka Tahun 2022, Ini 7 Hal yang Harus Guru Ketahui Sebelum Pakai Kurikulum Ini

Contoh 2:

Sdr. Putra Yulianus, berdasarkan rekapitulasi kehadiran tercatat selama 10 (sepuluh) hari kerja secara terus-menerus tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah mulai 17 Oktober 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. 

Gaji yang bersangkutan pada bulan November 2022 tetap dibayarkan penuh.

Dalam hal demikian, apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah benar sejumlah 10 (sepuluh) hari kerja, maka gaji bulan November yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh lain :

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Peraturan BKN No 6 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x