Contoh 1:
Sdri. Merisa Kalina, berdasarkan rekapitulasi kehadiran tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 (sepuluh) hari kerja secara terus menerus pada bulan Oktober 2022, sehingga pada bulan November 2022 gaji yang bersangkutan dihentikan.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ternyata ketidakhadiran tanpa alasan yang sah yang dilakukan oleh yang bersangkutan hanya sejumlah 5 (lima) hari kerja saja.
Dalam hal demikian, gaji yang bersangkutan dihentikan harus dibayarkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh 2:
Sdr. Putra Yulianus, berdasarkan rekapitulasi kehadiran tercatat selama 10 (sepuluh) hari kerja secara terus-menerus tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah mulai 17 Oktober 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022.
Gaji yang bersangkutan pada bulan November 2022 tetap dibayarkan penuh.
Dalam hal demikian, apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah benar sejumlah 10 (sepuluh) hari kerja, maka gaji bulan November yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh lain :