Catat! Inilah 5 Perbedaan PPPK dengan PNS, Mulai dari Status hingga Tunjangan dan Gaji

- 5 Juni 2022, 19:49 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK /instagram.com/@bpsdmjabar

Sedangkan PNS, tunjangan dan gaji diatur berdasarkan perundang-undangan dan golongan.

  1. Masa Pensiun

PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati, paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Sedangkan PNS, pejabat administrasi bisa mengambil pensiun di usia lebih dari 58 tahun dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: Visual Rasio Emas! Song Hye Kyo, Jennie BLACKPINK Dan Kim Tae Ri Buat Publik Terkesima

  1. Hak Cuti

PPPK berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PNS, memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.

Demikianlah 5 perbedaan antara PPPK dan PNS yang harus Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @bpsdmjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x