Status Kepegawaian Harus ASN, Ini Syarat Tenaga Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Apa Saja?

- 7 Agustus 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi syarat seleksi CPNS dan PPPK 2022 bagi tenaga honorer
Ilustrasi syarat seleksi CPNS dan PPPK 2022 bagi tenaga honorer /Via Instagram.com/@bkn2surabaya

BERITASOLORAYA.com - Melalui KemenPAN-RB, pemerintah telah menegaskan bahwa status kepegawaian tenaga honorer dihapuskan. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023 mendatang.

Oleh karena itu, pemerintah juga turut mengupayakan masa depan setiap tenaga honorer agar terjamin dengan seleksi CPNS dan pengadaan PPPK 2022.

Pejabat Pembina Kepegawaian diimbau untuk melakukan pemetaan tenaga honorer di instansi masing-masing. Setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK diberi kesempatan untuk itu.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Sate Enak di Surabaya yang Wajib Dicoba, Nomor 3 Buat Ketagihan

Sejalan dengan hal tersebut, MenPAN-RB mengeluarkan surat Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Imbauan pendataan tersebut dimaksudkan untuk pemetaan dan untuk mengetahui jumlah keseluruhan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Di dalam surat tersebut kembali ditegaskan tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah, yaitu ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Lombok Ini Bisa Jadi Rekomendasi Tujuan Liburan yang Berkesan

Oleh sebab itu, setiap tenaga honorer yang memenuhi syarat dalam proses pemetaan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian akan didorong atau diberi kesempatan ikut serta dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x