BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB, Kemdikbud, BKN dan Panselnas sudah menyepakati regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Regulasi PPPK 2022 menjabarkan tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di tahun 2022.
Regulasi pengadaan PPPK 2022 telah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Baca Juga: Tanggapan Korea Utara terhadap Kunjungan Nancy Pelosi ke Korea Selatan
Isi dari Permenpan RB dijelaskan, bahwasanya pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas PPPK 2022 dari prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan pelamar prioritas ketiga (P3).
Prioritas pertama diberlakukan kepada guru yang lulus passing grade. Prioritas kedua dikhususkan guru THK 2 dan prioritas ketiga dikhususkan guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.
Baca Juga: Kabar Bahagia untuk Guru Sertifikasi Akan Dapat ini dari Kemdikbud, Cek Pengumumannya
Memperhatikan hal itu, perintah tentunya turut mempersiapkan pelaksanaan PPPK 2022, seperti penyediaan formasi, mekanisme seleksi, pengangkatan dan penempatannya.