Profiling Sebagai Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB!

- 8 Agustus 2022, 13:17 WIB
Profiling Sebagai Seleksi Honorer Diangkat Jadi PPPK & PNS 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB
Profiling Sebagai Seleksi Honorer Diangkat Jadi PPPK & PNS 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB /Instagram bkdjatim

Kemenag menjelaskan bahwasanya selain diadakan pemetaan sebagai syarat perekrutan tenaga honorer jadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

Pemerintah juga harus melakukan profiling pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Yang mana pada seleksi profiling ini dapat digunakan sebagai dasar kebijakan afirmatif guna melakukan pemerataan honorer yang bisa didaftarkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Untuk profiling sendiri, tentunya akan melihat tenaga honorer berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan juga prestasi kerjanya.

Dari masa kerja nantinya dapat mendeskripsikan terkait pengalaman dalam bekerja, pada hal ini dalam sektor pemerintahan.

Baca Juga: Regulasi Akhir Formasi Guru Honorer Sekolah Induk PPPK 2022, Cek Peluang Penempatan di Tempat Asalnya!

Sementara untuk pendidikan apabila relevan dan prestasi kerja dapat menggambarkan kompetensi dasar yang dimiliki oleh honorer.

Perlu diketahui pada profiling ini dapat digunakan oleh Pemerintah sebagai pertimbangan kelulusan dalam proses rekrutmen PNS dan PPPK dengan berdasarkan persentase nilai sebagai bobot kelulusan.

Hal lain yang turut disampaikan oleh Kemenag yaitu pemetaan kualifikasi tenaga honorer dengan berdasarkan fungsi tugasnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah