Kemenag menjelaskan bahwasanya selain diadakan pemetaan sebagai syarat perekrutan tenaga honorer jadi PNS dan PPPK.
Pemerintah juga harus melakukan profiling pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Yang mana pada seleksi profiling ini dapat digunakan sebagai dasar kebijakan afirmatif guna melakukan pemerataan honorer yang bisa didaftarkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Untuk profiling sendiri, tentunya akan melihat tenaga honorer berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan juga prestasi kerjanya.
Dari masa kerja nantinya dapat mendeskripsikan terkait pengalaman dalam bekerja, pada hal ini dalam sektor pemerintahan.
Sementara untuk pendidikan apabila relevan dan prestasi kerja dapat menggambarkan kompetensi dasar yang dimiliki oleh honorer.
Perlu diketahui pada profiling ini dapat digunakan oleh Pemerintah sebagai pertimbangan kelulusan dalam proses rekrutmen PNS dan PPPK dengan berdasarkan persentase nilai sebagai bobot kelulusan.
Hal lain yang turut disampaikan oleh Kemenag yaitu pemetaan kualifikasi tenaga honorer dengan berdasarkan fungsi tugasnya masing-masing.