Seperti halnya pegawai honorer memiliki tugas teknis fungsional, misalnya tenaga pendidik, kesehatan, media, penyuluh, dan lain sebagainya.
Dari semua tugas tersebut, Kemenag berharap agar Pemerintah lebih memprioritaskan jabatan yang sifat nya lebih fungsional.
Di sisi lain, untuk penentuan bobot bagi honorer fungsional yang memiliki pendidikan yang relevan dan prestasi kerja yang baik, Kemenag menyarankan agar hal tersebut menjadi afirmasi penentuan hasil penilaian.
Meski demikian, perekrutan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK juga diharuskan mengacu pada hasil tes kompetensi dasar dalam seleksi PPPK.***