Tentunya untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK dapat dilakukan apabila honorer yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.go.id yang membahas mengenai ‘Mengawal Jalan Tengah Pegawai Honorer’, pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kemenag menjelaskan untuk rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 nanti, harus dikawal dengan berbagai langkah yang strategis.
Selain itu, rekrutmen PPPK bagi tenaga honorer juga harus memenuhi persyaratan yang diambil dari kompetensi yang adil dan juga terbuka.
Kemenag menyebutkan masa kerja dapat mendeskripsikan pengalaman tenaga honorer dalam bekerja pada sektor pemerintahan.
Sementara untuk pendidikan yang relevan dan prestasi kerja tenaga honorer juga dapat digunakan untuk menggambarkan kompetensi dasar yang dimiliki oleh tenaga honorer.
Yang tidak kalah penting menurut Kemenag yaitu profiling tenaga honorer yang dapat digunakan sebagai pertimbangan kelulusan dalam proses rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK.
Diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK berdasarkan presentasi nilai sebagai bobot kelulusan.