Berikut Skema Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK Jelang Penghapusan di Tahun 2023, Apa Saja?

- 9 Agustus 2022, 09:21 WIB
Berikut skema pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK dan PNS, apa saja?
Berikut skema pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK dan PNS, apa saja? /

Tentunya untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK dapat dilakukan apabila honorer yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Update! KemenpanRB Jawab Info Tenaga Honorer Akan Dihapuskan di Tahun 2023: Tetap Bisa Mempekerjakan...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.go.id yang membahas mengenai ‘Mengawal Jalan Tengah Pegawai Honorer’, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kemenag menjelaskan untuk rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 nanti, harus dikawal dengan berbagai langkah yang strategis.

Selain itu, rekrutmen PPPK bagi tenaga honorer juga harus memenuhi persyaratan yang diambil dari kompetensi yang adil dan juga terbuka.

Kemenag menyebutkan masa kerja dapat mendeskripsikan pengalaman tenaga honorer dalam bekerja pada sektor pemerintahan.

Baca Juga: Honorer Segera Cek! Keuntungan Jadi PPPK Dari Hal Penerapan Golongan hingga Gaji Pokok yang Ditawarkan

Sementara untuk pendidikan yang relevan dan prestasi kerja tenaga honorer juga dapat digunakan untuk menggambarkan kompetensi dasar yang dimiliki oleh tenaga honorer.

Yang tidak kalah penting menurut Kemenag yaitu profiling tenaga honorer yang dapat digunakan sebagai pertimbangan kelulusan dalam proses rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK.

Diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK berdasarkan presentasi nilai sebagai bobot kelulusan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x