Adapun hukuman maksimal yang akan diterima Ferdy Sambo atas perbuatannya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J.
Awalnya Brigadir J dilaporkan hendak melakukan pelecehan terhadap istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sehingga terjadi tembak-menembak.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hati Lain Di Hatimu’ oleh Fabio Asher, Trending di Youtube, Baru Rilis!
Bharada E yang menembak Brigadir J berdalih dengan melindungi diri sehingga menyebabkan kematian Brigadir J.
Kini, kronologi tersebut dipastikan rekayasa setelah titik terang kematian Brigadir J mulai terungkap sedikit demi sedikit.***