BERITASOLORAYA.com – Selasa, 9 Agustus 2022 malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumunkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini sudah ada empat orang yang diduga bertanggung jawab atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan pernyataan Kapolri Sigit pada konferensi pers tersebut, Ferdy Sambo menjadi penyusun skenario peristiwa yang direkayasa sebagai tembak-menembak.
Adapun tersangka lain ikut andil dan ada di lokasi pada peristiwa kematian Brigadir J baik itu melakukan penembakan atau menyaksikan dan membantu.
Baca Juga: Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?
Dijelaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, keempat tersangka yang terlibat antara lain Bharada E, Bripka RR, KM dan kini Irjen Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J di mana dia yang menyuruh Bharada E untuk menembak rekannya.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ungkapnya, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial
Selain diduga menjadi dalang dan penyusun skenario tembak-menembak, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk ditembakkan ke dinding.
Dengan skenario tersebut, kejadian direkayasa seolah terjadi baku tembak seperti laporan awal kasus kematian Brigadir J.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Timsus tidak menemukan fakta tembak-menembak sehingga dipastikan hal tersebut merupakan rekayasa Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan peran ketiga tersangka lain dibalik kematian Brigadir J.
Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat
“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” ungkapnya.
Agus melanjutkan, “KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.”
Atas perbuatannya, keempat tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Bharada E dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J. “Penyidik menerapkan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Agus.
Adapun hukuman maksimal yang akan diterima Ferdy Sambo atas perbuatannya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J.
Awalnya Brigadir J dilaporkan hendak melakukan pelecehan terhadap istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sehingga terjadi tembak-menembak.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hati Lain Di Hatimu’ oleh Fabio Asher, Trending di Youtube, Baru Rilis!
Bharada E yang menembak Brigadir J berdalih dengan melindungi diri sehingga menyebabkan kematian Brigadir J.
Kini, kronologi tersebut dipastikan rekayasa setelah titik terang kematian Brigadir J mulai terungkap sedikit demi sedikit.***