Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Resmi jadi Tersangka, Apa Perannya dalam Kematian Brigadir J?

- 10 Agustus 2022, 11:13 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. /Instagram @Divisihumaspolri

Selain diduga menjadi dalang dan penyusun skenario tembak-menembak, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk ditembakkan ke dinding.

Dengan skenario tersebut, kejadian direkayasa seolah terjadi baku tembak seperti laporan awal kasus kematian Brigadir J.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Timsus tidak menemukan fakta tembak-menembak sehingga dipastikan hal tersebut merupakan rekayasa Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan peran ketiga tersangka lain dibalik kematian Brigadir J.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat

“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” ungkapnya.

Agus melanjutkan, “KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.”

Atas perbuatannya, keempat tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Bharada E dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J. “Penyidik menerapkan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Agus.

Baca Juga: Resmi! Kebijakan Kemdikbud ke Semua Guru & Calon Kepala Sekolah, Ada Syarat yang Berubah Bagi P3K & Honorer

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x