Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dapat melalui:
a) pelaporan langsung dengan membuat laporan tertulis yang disampaikan melalui atasan langsung, b) pelaporan secara daring dapat dilakukan melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN atau https://wbs.bkn.go.id.
- Pelaporan yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS harus menyertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca Juga: Catat! Inilah 12 Data untuk Lapor Diri yang Harus Disiapkan PPG Dalam Jabatan 2022
- Biro SDM dan Inspektorat wajib menindaklanjuti pelaporan terkait PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS yang menjadi Pewmilik dan pengajar Bimbingan Belajar CASN.***