Ada Larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS Terkait Seleksi CASN, Simak Rinciannya dalam SE Resmi BKN

- 11 Agustus 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi ketentuan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS terkait seleksi CASN
Ilustrasi ketentuan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS terkait seleksi CASN /Tingey Injury Law Firm /Unsplash

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dapat melalui:

a) pelaporan langsung dengan membuat laporan tertulis yang disampaikan melalui atasan langsung, b) pelaporan secara daring dapat dilakukan melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN atau https://wbs.bkn.go.id.

- Pelaporan yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS harus menyertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: Catat! Inilah 12 Data untuk Lapor Diri yang Harus Disiapkan PPG Dalam Jabatan 2022

- Biro SDM dan Inspektorat wajib menindaklanjuti pelaporan terkait PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS yang menjadi Pewmilik dan pengajar Bimbingan Belajar CASN.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x