Ada Larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS Terkait Seleksi CASN, Simak Rinciannya dalam SE Resmi BKN

- 11 Agustus 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi ketentuan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS terkait seleksi CASN
Ilustrasi ketentuan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS terkait seleksi CASN /Tingey Injury Law Firm /Unsplash

- Pengajar adalah orang yang mengajarkan materi yang berhubungan dengan seleksi CASN

- Bimbingan belajar CASN adalah bimbingan belajar baik luring maupun daring yang mengajarkan materi dan berhubungan dengan seleksi CASN, termasuk pelatihan, seminar, atau simulasi yang bukan diselenggarakan oleh BKN.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! 2 Penentuan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar Prioritas

2. Tujuan Larangan

- PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS dilarang menjadi pemilik atau pengajar Bimbingan Belajar CASN bertujuan untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dengan metode CAT.

- Pelarangan juga bertujuan untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan bagi BKN selaku penyelenggara CAT.

- Bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK: Tenaga Honorer Yang Memenuhi Syarat ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB

3. Penanganan

- Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS terkait larangan menjadi pemilik atau pengajar Bimbingan Belajar CASN tentu saja dapat melaporkan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x