Berdasarkan Surat Edaran Resmi BKN, PNS dan PPPK Akan Dapat Sanksi Kalau...

- 11 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi hukuman untuk PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan BKN
Ilustrasi hukuman untuk PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan BKN /Pixabay/mohamed_hassan/

Pelaporan pertama adalah pelaporan secara langsung, yaitu membuat laporan tertulis dan pelaporan cara kedua adalah pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN di https://wbs.bkn.go.id.

Pelaporan tindakan yang dimiliki, harus menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya oleh pihak pelapor.

Sementara itu, bagi pegawai ASN PPPK dan PNS yang ingin mengunduh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022 yang tersedia di internet.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah