Berdasarkan Surat Edaran Resmi BKN, PNS dan PPPK Akan Dapat Sanksi Kalau...

- 11 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi hukuman untuk PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan BKN
Ilustrasi hukuman untuk PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan BKN /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis sebuah Surat Edaran yang diberlakukan untuk PNS dan PPPK di tahun 2022.

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PNS dan PPPK tahun 2022 tersebut merupakan SE tentang peringatan.

Surat Edaran bagi PNS dan PPPK yang dimaksud, juga merupakan SE dari Kepala BKN bagi ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di berbagai wilayah seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ada Larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS Terkait Seleksi CASN, Simak Rinciannya dalam SE Resmi BKN

Pada isi yang ada di SE disampaikan bahwa bagi ASN PPPK dan PNS yang tidak mengindahkan peringatan sesuai ketentuan, maka pegawai ASN itu, akan dikenakan sebuah sanksi.

Sanksi yang didapat pegawai ASN PPPK maupun PNS yang melanggar ketentuan adalah akan mendapatkan hukuman disiplin sedang atau bahkan mendapatkan hukuman disiplin berat.

Hukuman sanksi sebagaimana di atas, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk sanksi atau hukuman yang dimaksud telah tertuang pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Menpan RB Beri Peluang Besar untuk Jadi PNS maupun PPPK, Syaratnya...

Apa isi Surat Edaran yang dimaksud, tentang apakah peringatan yang diberlakukan untuk ASN PPPK dan PNS tahun 2022 sesuai SE BKN tersebut?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari bkn.go.id, isi Surat Edaran tersebut yaitu perihal dilarangnya PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) CASN dan Sekolah Kedinasan.

Dalam hal ini, Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menginfokan hal yang memiliki hubungan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) atau ujian seleksi.

Computer Assisted Test (CAT) merupakan metode ujian seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan supaya CASN tersebut diangkatnya menjadi pegawai pemerintah.

Baca Juga: Poin Penting hingga Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” ungkap Satya, 28 Juli 2022 di Jakarta.

Adapun Surat Edaran mengenai peringatan yang dirilis BKN tersebut, merupakan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

SE itu tentang adanya suatu Larangan bagi Pegawai BKN yang menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Sementara itu, untuk masyarakat umum, serta termasuk pula pegawai BKN yang melihat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! 2 Penentuan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar Prioritas

Pelaporan pertama adalah pelaporan secara langsung, yaitu membuat laporan tertulis dan pelaporan cara kedua adalah pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN di https://wbs.bkn.go.id.

Pelaporan tindakan yang dimiliki, harus menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya oleh pihak pelapor.

Sementara itu, bagi pegawai ASN PPPK dan PNS yang ingin mengunduh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022 yang tersedia di internet.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah