Berdasarkan Surat Edaran Resmi BKN, PNS dan PPPK Akan Dapat Sanksi Kalau...

- 11 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi hukuman untuk PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan BKN
Ilustrasi hukuman untuk PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan BKN /Pixabay/mohamed_hassan/

Apa isi Surat Edaran yang dimaksud, tentang apakah peringatan yang diberlakukan untuk ASN PPPK dan PNS tahun 2022 sesuai SE BKN tersebut?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari bkn.go.id, isi Surat Edaran tersebut yaitu perihal dilarangnya PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) CASN dan Sekolah Kedinasan.

Dalam hal ini, Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menginfokan hal yang memiliki hubungan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) atau ujian seleksi.

Computer Assisted Test (CAT) merupakan metode ujian seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan supaya CASN tersebut diangkatnya menjadi pegawai pemerintah.

Baca Juga: Poin Penting hingga Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” ungkap Satya, 28 Juli 2022 di Jakarta.

Adapun Surat Edaran mengenai peringatan yang dirilis BKN tersebut, merupakan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

SE itu tentang adanya suatu Larangan bagi Pegawai BKN yang menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Sementara itu, untuk masyarakat umum, serta termasuk pula pegawai BKN yang melihat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! 2 Penentuan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar Prioritas

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah