Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi ASN? MenpanRB Tetapkan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi, Simak Disini!

- 11 Agustus 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi ASN, MenpanRB Tetapkan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi ASN, MenpanRB Tetapkan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi./ /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah sudah banyak dibicarakan.

Pemerintah telah merencanakan adanya penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, dengan menindaklanjuti PP Nomor 49 Tahun 2018.

PP tersebut menerangkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Maka tenaga honorer tidak lagi ada di instansi pemerintahan, dan status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Lagu Request Tak Dimainkan di Dream Theater Solo, Ini yang Dilakukan Gibran Rakabuming Raka

MenpanRB dalam hal ini menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di instansi pusat maupun daerah.

Himbauan tersebut terwujud dalam rilisnya Surat Edaran (SE) MenpanRB yang memang ditujukan kepada PPK di instansi pusat maupun daerah.

Setiap PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022 ini.

Bagi tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x