Menpan RB Berikan Peluang Ini untuk Tenaga Honorer Jelang Penghapusan. Simak Penjelasannya di Sini...

- 11 Agustus 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /JOJON/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN kian marak terdengar.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN kabarnya akan diberlakukan pada tahun 2023.

Penghapusan tenaga honorer akan terjadi di semua instansi Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer atau pegawai non ASN jika sudah terjadi penghapusan?

Baca Juga: Cara Daftarkan Karya Film dan Fotografi ke Program Kemenparekraf, Dapat Bantuan Puluhan Juta Rupiah

Rencana pemberlakuan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN dalam lingkup Instansi Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilakukan atas dasar sebuah kebijakan.

Kebijakan yang dimaksudkan itu adalah Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018. Kebijakan inilah yang menjadi landasan berlakunya penghapusan tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut di dalamnya menyebutkan tentang adanya kewajiban status kepegawaian yang berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Status kepegawaian yang berupa PNS dan PPPK tersebut bersifat wajib di wilayah kerja instansi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Lalu bagaimana nasib sejumlah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang mengabdi di wilayah kerja instansi Pemerintah Pusat serta Daerah?

Baca Juga: Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi ASN? MenpanRB Tetapkan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi, Simak Disini!

Berkenaan dengan keresahan yang terjadi di kalangan tenaga honorer atau pegawai non ASN itu, Menpan RB memberikan petunjuk kepada sejumlah PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Petunjuk tersebut berupa saran agar segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah mengabdi di sejumlah instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Petunjuk tersebut tercantum dalam sebuah surat edaran (SE) yang dirilis pada 22 Juli 2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah.

Salah satu isi dari SE tersebut adalah diberikannya kesempatan kepada tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Akhirnya! Nasib PPPK 2022 Tercerahkan Berdasarkan SE Ini, Tahun Depan Tenaga Honorer Tidak Langsung Dihapus?

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN sesuai yang tercantum dalam SE dari Menpan RB tersebut :

a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Penting Ini, Apa Saja?

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah