Tenaga Honorer Tidak Dihapus pada 2023? Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2022

- 12 Agustus 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Tidak Dihapus pada 2023, Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Tidak Dihapus pada 2023, Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2022./ /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Baca Juga: Menpan RB Beri Aturan Terbaru, Tenaga Honorer Tidak Bisa Jadi PNS maupun PPPK 2022, Tetapi...

Salah satu pola yang akan diterapkan adalah melalui outsourcing. Agar bisa tepat sasaran kepada tenaga honorer.

Lebih lanjut, tenaga honorer yang memenuhi syarat maka bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2022 ini.

Syarat yang dimaksud adalah sebagaimana termaktub dalam SE Menpan RB terbaru itu. Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: 10 Ide Lomba 17 Agustusan untuk Anak-anak & Dewasa yang Seru dan Unik, Nomor 7 Paling Meriah!

  1. Tenaga honorer dengan status THK-II yang terdaftar di database BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer tersebut memperoleh gaji dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.
  3. Tenaga honorer minimal diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Telah bekerja minimal untuk selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer minimal yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan syarat tersebut, maka bisa dipahami bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK serta sesuai mekanisme pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: Lomba-Lomba Unik untuk Merayakan HUT Republik Indonesia ke-77

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x