Baca Juga: Pakai Twibbon untuk Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77 yang Semakin Dekat, Ini 20 Link-nya!
PPK menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan ditandatangani oleh PPK.
Dan bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer sampai batas waktu tersebut, maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di instansi pemerintahannya.
Maka diharap kepada seluruh PPK untuk melakukan pendataan agar tenaga honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PNS maupun PPPK pada 2022.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, simak di bawah ini.
Baca Juga: Penyegaran Penilai Wasit, PSSI: Sepak Bola Sekarang Harus Fair
- Status tenaga honorer adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga honorer telah honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Kemudian untuk data yang harus disiapkan tenaga honorer adalah sebagai berikut:
Data diri
- NIK
- KK
- Nama lengkap
- Kode dan nama lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
Baca Juga: Final AFF U16 Indonesia vs Vietnam, Bima Sakti: Semoga Jadi Kado Kemerdekaan buat Bangsa Indonesia
Data pendidikan terakhir