Masa kerja kedua status kepegawaian ini pun berbeda. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:
Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi – Lyodra feat Andi Rianto, Trending di Youtube Musik, Baru Diunggah!
- PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.
- PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.
- Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.
- PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.
- PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.
Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang akan ikut seleksi kedua status kepegawaian tersebut.***