PPPK Ternyata Pegawai Kontrak dan Tak Dapat Jaminan Hari Tua? Guru Honorer Wajib Tahu Perbedaannya dengan PNS

- 12 Agustus 2022, 17:52 WIB
Ketahui perbedaan PNS dan PPPK berikut ini
Ketahui perbedaan PNS dan PPPK berikut ini /Humas Pemprov Bali/

Baca Juga: 25 Twibbon HUT RI 17 Agustus 2022 ke 77, Sambut Hari Kemerdekaan dengan Share Gambar Keren Ini ke Sosmed

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi tanpa ada jaminan hari tua dan pensiun.

Meski begitu, dilihat dari Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Adapun dari segi manajemen, PNS mempunyai jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Ikut Seleksi Mendatang, Cek di Sini!

Selain itu, PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan.

Sementara itu, PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Baca Juga: Mau Makan All You Can Eat ala Korea dan Jepang di Bogor? Kesini Aja! Harga Terjangkau Dijamin Kenyang

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x