Tips Lolos Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 41, Perhatikan Hal-Hal Ini!

- 15 Agustus 2022, 06:18 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 41 dibuka! berikut ini tips agar lolos seleksi
Kartu Prakerja Gelombang 41 dibuka! berikut ini tips agar lolos seleksi /Instagram/@prakerja.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 resmi dibuka! Informasi tersebut diunggah pada Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Seiring dengan pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 41, pendaftar yang belum lolos di gelombang sebelumnya bisa daftar kembali di gelombang ini.

Begitu pula dengan calon pendaftar yang belum pernah mengikuti program bantuan pemerintah ini, dapat mencoba mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41 sebelum kehabisan kuota dan ditutup.

Banyak dari pendaftar yang gagal dalam tahap seleksi sehingga tidak bisa memperoleh manfaat pelatihan sekaligus menerima insentif dari program Kartu Prakerja.

Baca Juga: LPSK Pantau Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Begini Kondisi Terbarunya

Maka dari itu, sebelum mendaftarkan diri pada program Prakerja Gelombang 41 kali ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan agar kemungkinan lolos seleksi semakin tinggi.

Agar bisa lolos seleksi, pendaftar tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang diminta pada program Kartu Prakerja serta melampirkan data secara tepat dan akurat

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman Prakerja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar bisa lolos seleksi program kartu Prakerja Gelombang 41. Di antaranya yaitu:

Baca Juga: Wajib Tahu! Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, serta Syarat Pendataan Tenaga Honorer

1. Input NIK dengan Teliti

Ketika proses pendaftaran, calon peserta harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan.

Karena NIK mengandung banyak angka, tidak sedikit yang keliru sehingga salah menuliskan angka. Kesalahan kecil ini bisa menjadi fatal dan menyebabkan data kamu tidak terverifikasi oleh sistem.

Maka dari itu, cek kembali NIK yang sudah diinput pada sistem dan cocokkan dengan NIK yang tertera di KTP untuk menghindari salah ketik.

Baca Juga: Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Guru dan Tenaga Honorer Wajib Pahami Ketentuannya

2. Segera Daftar Ketika Gelombang Dibuka

Seperti halnya gelombang-gelombang sebelumnya, Prakerja Gelombang 41 pun memiliki kuota. Biasanya, jumlah kuota gelombang pendaftar didasarkan pada area masing-masing.

Karena diberlakukan periode dan kuota tertentu, saat melakukan pendaftaran pastikan untuk segera mengikuti seleksi gelombang agar tidak kehabisan kuota.

Tidak adanya informasi terkait berapa kuota yang telah masuk, membuat peserta harus segera daftar setelah dibuka. Bagi yang mendaftar setelah habis kuota, tentu saja kemungkinan lolos menjadi mustahil.

Baca Juga: Hasil Persebaya vs Madura United, Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Laskar Sape Kerrab

3. Pastikan Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain

Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah meluncurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban warganya.

Jika Anda telah terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan sosial COVID-19 dari pemerintah, sayangnya proses pendaftaran Prakerja akan gagal dan Anda tidak bisa menerima manfaat program ini.

4. Maksimal Dua NIK yang Terdaftar di Satu KK yang Sama

Syarat untuk mendaftar sebagai penerima manfaat program Prakerja di antaranya adalah dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya diperbolehkan dua NIK.

Baca Juga: Izinkan Kapal Survei China Berlabuh, India: Sri Lanka Jadi Pangkalan Militer Beijing?

Jika dua anggota keluarga sudah menjadi penerima program Prakerja, maka Anda akan mendapat notifikasi belum lolos seleksi di dashboard saat penerimaan.

5. Tuliskan Alamat Sesuai yang Diminta

Saat dimintai data diri dan alamat sesuai KTP, Anda tidak perlu menulis alamat hingga nomor RT/RW.

Cukup tuliskan alamat yang satu jajar dengan kolom ‘alamat’ di KTP. Jangan pula menulis secara singkat dan pastikan tepat seperti yang diminta pihak Prakerja.

6. Pastikan Tidak Masuk Daftar Terlarang

Tidak semua masyarakat Indonesia bisa menerima manfaat kartu Prakerja dan hanya golongan tertentu sesuai persyaratan pihak Prakerja yang bisa memanfaatkan program ini.

Baca Juga: Resmi! 6 Peserta yang Tanpa Tes Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Cek Ketentuannya Sesuai Peraturan Ini

Di antara yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja adalah Pejabat Negara, ASN, anggota kepolisian, TNI, dan lain-lain.

Agar bisa lolos seleksi, Anda harus menaati persyaratan yang diminta manajemen Prakerja dengan benar.

Untuk itu, syarat daftar Prakerja Gelombang 41 hingga proses pendaftaran bisa dilihat melalui laman resmi Prakerja yakni https://www.prakerja.go.id/. Semoga Berhasil!

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah