Benarkah 5 Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK? Ternyata Ada Pengecualiannya loh!

- 15 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK
Ilustrasi, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK /Instagram @cpns.analitica
 

BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa telah ada informasi terbaru mengenai Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer yang isinya terdapat syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK di instansi pemerintah.

Pada ketentuan di Surat Edaran Menpan-RB dikatakan bahwa ada beberapa syarat agar tenaga honorer atau pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi pegawai PPPK di tahun 2022.

Syarat diangkatnya tenaga honorer atau pegawai non-ASN menjadi pegawai PPPK di SE Menpan RB, salah satunya adalah memiliki status sebagai tenaga honorer THK-2.

Baca Juga: 15 Twibbon HUT RI ke-77 dengan Design Keren! Cocok untuk Foto Profil dan Unggah ke Sosmed

Diketahui pula dalam Surat Edaran yang diterbitkan, Menpan RB mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

SE tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut disampaikan bahwa status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah diwajibkan hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB tersebut, terdapat beberapa kategori pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah yang belum berhak mengikuti dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Gratis! 20 Twibbon Populer Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77, Siapkan Foto Terbaik dari Sekarang

Inilah lima kategori pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x