Tenaga Honorer Harus Tahu! Menpan RB Berikan Tawaran Ini, Berkaitan dengan Gaji di Masa Depan

- 15 Agustus 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Harus Tahu! Menpan RB Berikan Tawaran Ini, Berkaitan dengan Gaji di Masa Depan./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Harus Tahu! Menpan RB Berikan Tawaran Ini, Berkaitan dengan Gaji di Masa Depan./ /

BERITASOLORAYA.com – Persoalan tenaga honorer hingga saat ini masih menjadi hal yang dipertanyakan.

Terutama gaji tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah pusat maupun daerah yang masih menjadi pertanyaan.

Sebab tenaga honorer memang belum memiliki kejelasan status jika mengacu pada peraturan yang ada, sehingga tidak heran jika gaji tenaga honorer masih belum memiliki titik terang.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah mulai memberikan kebijakan terbaru tentang status kepegawaian tenaga honorer.

Baca Juga: Selamat! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tahun 2022 Dirilis, Cek Formasi dan Skema Berikut!

Status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi Pemerintah pusat dan daerah hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK saja.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan secara rinci manajemen PPPK, termasuk status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Status kepegawaian yang dimaksud adalah PNS dan PPPK, yang tentunya juga berkaitan dengan gaji tenaga honorer sebab menyangkut kesejahteraannya di masa depan.

Lebih lenjut, Menpan RB juga merilis aturan baru yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Akhirnya! Tenaga Honorer Dapat Kepastian Pengangkatan Jadi ASN 2022, Hasil Raker II dengan Mendagri

PPK dihimbau untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansinya masing-masing.

Dalam hal pendataan dan pemetaan tersebut, terdapat tujuan utama yang hendak dicapai oleh Pemerintah yaitu mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat maka bisa diikutkan dalam seleksi CPNS maupun PPPK yang akan digelar pada tahun 2022 ini.

Beberapa syarat yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ide Jualan Kuliner atau Jajanan Ini Bisa Anda Coba, Modal Sedikit Bahan Tidak Ribet

  1. Tenaga honorer harus berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II), terdaftar dalam database BKN dan juga telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Honorarium tenaga honorer didapatkan melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer adalah minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Jika tenaga honorer bisa memenuhi syarat tersebut, maka bisa diikutkan dalam seleksi CPNS maupun PPPK pada 2022 mendatang.

Baca Juga: 20 Twibbon 17 Agustus Sambut Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Cocok untuk Foto Profil

Dan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK tersebut gaji yang akan diterima juga akan terjamin sehingga tidak lagi mempertanyakan persoalan gaji.

Sebab kesejehteraan tenaga honorer juga menjadi pembahasan Pemerintah dan mulai menemukan titik terang setelah terbitnya SE Menpan RB terbaru ini, sekaligus menjadi tawaran untuk tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah