Simak! Tenaga Honorer Ingin Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022? Siapkan Data dan Penuhi Kriteria Berikut

- 15 Agustus 2022, 20:01 WIB
Tenaga Honorer Ingin Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022 Siapkan Data dan Penuhi Kriteria Berikut./
Tenaga Honorer Ingin Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022 Siapkan Data dan Penuhi Kriteria Berikut./ /Riadi/

BERITASOLORAYA.com – Telah terbit Surat Edaran (SE) dari Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Dalam SE Menpan RB tersebut terdapat beberapa kriteria tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 ini.

Beberapa kriteria tersebut harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Selain berisi kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, terdapat juga data apa saja yang harus disiapkan oleh tenaga honorer.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di D.I Yogyakarta Ini Cocok Jadi Tujuan Akhir Pekan yang Mengesankan

Seperti diketahui, SE Menpan RB terbaru itu juga ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer untuk dilakukan pemetaan.

PPK harap melakukan pendataan kepada tenaga honorer yang memenuhi kriteria berupa syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK. Syarat tersebut sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

  • Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan juga telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • Memperoleh gaji atau honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
  • Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Minimal tenaga honorer telah bekerja satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Minimal tenaga honorer berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap Sederhana, Menu Simple dan Enak

Lebih lnjut, ada beberapa data yang harus disampaikan oleh PPK dalam hal pendatan tenaga honorer ini, simak penjelasannya di bawah.

  1. Data diri meliputi:

NIK

KK

Nama lengkap tanpa gelar

Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota

Lokasi tempat lahir

Tanggal lahir

Jenis kelamin

  1. Data pendidikan terakhir yang dibutuhkan meliputi:

Kode pendidikan terakhir

Nama pendidikan terakhir

Nomor ijazah

Nama sekolah/perguruan tinggi

Tanggal lulus

Baca Juga: Ada Regulasi Baru Terkait Dengan Tunjangan Profesi Guru Atau Tunjangan Sertifikasi. Bagaimana Isinya?

  1. Data terkait jabatan terakhir yang dibutuhkan meliputi:

Kode jabatan terakhir

Nama jabatan terakhir

Nomor SK

Tanggal SK

Tanggal awal kerja

Tanggal akhir kerja

Tenaga honorer juga harus mempersiapkan informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Dan bagi tenaga honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya.

Baca Juga: 27 Link Twibbon HUT RI ke 77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dengan Gambar yang Menarik

Pendataan tenaga honorer ini perlu dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer yang bersangkutan.

Menpan RB juga menghimbau kepada PPK untuk menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN paling lambat tanggal 30 September 2022 mendatang.

Demikian informasi ini, seluruh tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PNS maupun PPPK harus memenuhi kriteria dan data yang telah disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah