Resmi! Pengangkatan PPPK 2022 Telah Dipastikan BKN, Cek Link Pendaftarannya. Bagaimana Nasib CPNS Tahun Ini?

- 19 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi penjelasan BKN mengenai PPPK 2022 dan CPNS
Ilustrasi penjelasan BKN mengenai PPPK 2022 dan CPNS /Antara/Nova Wahyudi/
 
BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPPK 2022 memang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh guru maupun tenaga honorer di Indonesia untuk diangkat menjadi pegawai ASN.

Apalagi saat ini sedang hangat dibicarakan mengenai penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah di tahun 2023 mendatang. Sehingga pendaftaran dan pengadaan PPPK 2022 sangat ditunggu sejumlah tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Adapun pegawai Non ASN atau seluruh tenaga honorer berharap ada upaya pengangkatan menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2022 sebelum adanya penghapusan di tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Penting! 5 Hal Ini Bikin Tenaga Honorer Gagal Diangkat Jadi ASN, Nomor 4 Paling Banyak Terjadi

Penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah tersebut memang sudah diatur secara resmi dalam peraturan.

Selain itu, penghapusan yang diupayakan saat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pemberlakuannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Di mana dalam peraturan tersebut telah dikatakan bahwa hanya terdapat dua jenis kepegawaian yang nantinya menduduki jabatan di lingkungan instansi Pemerintah, yaitu pegawai PPPK dan PNS.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyebut tidak akan ada pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.

Baca Juga: Akhirnya! Begini Nasib Tenaga Honorer Yang Punya Kesempatan Jadi ASN, Jumlah Formasi dan Syaratnya Resmi

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga honor di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023," tuturnya, Senin.

Adapun untuk tahun 2022, Pemerintah akan lebih fokus pada pendaftaran PPPK. Di samping itu ia juga memastikan bahwa tahun ini tenaga PPPK yang akan diangkat tidak hanya guru.

Akan tetapi, pada tahun ini juga mengangkat PPPK untuk tenaga kesehatan, seperti non ASN dengan jabatan perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.

Jika memungkinkan, kata Bima, akan terdapat penerimaan tenaga PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Membuat Akun SSCASN Untuk Pendaftaran PPPK 2022, Simak Selengkapnya

Sementara itu, di hadapan guru tenaga PPPK yang menerima SK pengangkatan oleh Bupati Manokwari Hermus Indou di Hotel Aston Niu Manokwari, sebelumnya Bima telah menyampaikan bahwa kedepan formasi PNS di Indonesia akan berkurang.

Ia menyampaikan bahwa kurangnya PNS dan banyaknya tenaga PPPK karena berkaca dari negara luar yang mana jumlah PNS atau dikenal dengan istilah

"Public servant hanya 20 persen sedangkan tenaga P3K atau government workers mencapai 80 persen dari total pegawai di suatu negara," ujarnya.

Hal tersebut jelas, contohnya seperti di Australia dan Selandia Baru bahwa tenaga PPPK mencapai 100 persen.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Warung Bubur Ayam di Surabaya yang Enak, Murah dan Mengenyangkan

"Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga PPPK mencapai 100 persen. Kita memang pelan-pelan menuju ke sana," tandasnya.

Lantas, kapan pengadaan PPPK 2022? Atas hal itu, Bima menyebut bahwa untuk pengangkatan tenaga PPPK, belum diketahui jumlah formasi yang dibutuhkan karena masih dalam tahap pendataan.

Baca Juga: Inilah Syarat Pengusulan PAK Lengkap dengan Dokumen Dan Bukti Fisik yang Harus Dilampirkan

Sehubungan dengan hal itu, jumlah formasi PPPK belum dibagikan ke daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua Barat.

BKN bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan pendataan termasuk jadwal tahapan pengangkatan berkaitan dengan tenaga PPPK, ujar Bima.

"Itu masih kita lihat dulu datanya termasuk akan diverifikasi kembali sehingga ketahuan berapa data bersihnya tenaga honor yang ada di daerah. Kita juga harus memastikan bahwa data itu valid," tambahnya.

Adapun jika ingin mendaftar PPPK dapat mengunjungi link resmi https://sscasn.bkn.go.id/

Itulah seputar informasi mengenai seleksi PPPK 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah