Langkah strategis yang diharapkan Tjahjo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Berlandaskan peraturan perundang-undangan tersebut, maka non-ASN yang tidak lolos seleksi, akan adanya pengalihan ke pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Hasil Barito Putera vs Bali United, Laskar Antasari Gagal Menang di Laga Kandang
Hal itu, tentulah sesuai kebutuhan diharapkan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Perlu diketahui bahwa di Instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Kebutuhan tenaga di instansi Pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.***