Resmi! Peserta yang Gagal di Seleksi PNS dan PPPK 2022, Akan Menjadi Pegawai Ini

- 20 Agustus 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi gagal di Seleksi PNS dan PPPK 2022
Ilustrasi gagal di Seleksi PNS dan PPPK 2022 /Pixabay.com/JESHOOTS-com/

Kemungkinan besar akan terdapat kerepotan yang dihadapi daerah bukan dan hanya akan terjadi di satu atau dua daerah secara nasional.

Namun, masih terdapat 98 kota dan ratusan kabupaten dari 314 kota serta kabupaten yang ada dan perlu dipertimbangkan.

"Harus ada masa transisi. Nah, berapa lamanya itu harus dibicarakan dengan kementerian," ucap Bima Arya.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, sebelumnya memberikan himbauan pada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah.

Himbauan tersebut untuk penentuan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah yang nantinya ada penghapusan status kepegawaian non-ASN.

Diantara status yang dimaksud yaitu non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II dengan ketetapan paling lambat 28 November 2023.

Seperti yang tercantum dalam surat yang dirilis Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022

Yaitu perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB.

Maka, para PPK diharap menyusun langkah strategis penyelesaian non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah strategis yang diharapkan Tjahjo berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah