Kriteria Guru Honorer yang Bisa Tertolak Saat Daftar PPPK 2022, Harap Dihindari

- 19 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi. PPPK 2022 memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer.
Ilustrasi. PPPK 2022 memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer. /

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu, Kepala BKN menyampaikan seleksi CPNS 2022 tidak akan dibuka untuk guru honorer maupun tenaga non ASN lain.

Meski begitu, guru honorer dan tenaga non ASN lain tetap memiliki kesempatan untuk jadi ASN melalui seleksi PPPK 2022.

Pasalnya, BKN di tahun ini hanya akan fokus pada pengangkatan PPPK. Sehingga seleksi PPPK menjadi satu-satunya jalan untuk honorer agar bisa jadi ASN.

Pengadaan seleksi PPPK 2022 tidak hanya menyasar guru honorer saja melainkan tenaga kesehatan seperti perawat, bidan dan lainnya.

Baca Juga: Terkejut! Kang Tae Oh dan Park Eun Bin Malu-Malu Kepergok Kamera Paparazzi Lagi Mesra

Lebih lanjut, formasi PPPK 2022 pun terbatas sehingga guru honorer yang tidak memenuhi syarat dan kualifikasi bisa gugur bahkan di tahap awal.

Mengingat tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang, guru honorer harus berlomba-lomba untuk mengisi jabatan fungsional dari seleksi PPPK.

Melalui surat edaran Peraturan Menpan RB tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, disertakan pula syarat umum pelamar PPPK.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Surat Edaran Terbaru Khusus Guru Honorer, Berkaitan dengan Sertifikat Pendidik

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x