Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) memberikan usulan untuk Pemerintah Pusat agar mengatur tahapan waktu guna pemetaan kebutuhan posisi.
APEKSI juga meminta agar solusi terhadap penghapusan honorer dilakukan pertahap dan lebih dari setahun sejak dimulai di tahun 2023.
Bima Arya Sugiarto, selaku Ketua APEKSI dan sekaligus Wali Kota Bogor, menginfokan kebijakan penghapusan tenaga honorer atau Pegawai Non-ASN.
Kebijakan yang dimaksud Bima adalah mengenai tahapan waktu pemetaan.
Hal itu akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat, ungkapnya di Bogor, pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Honorer ini dipetakan dulu kebutuhannya berapa, posisi yang tersedia apa, solusinya bagaimana, dan tahapannya bagaimana,”ujar Bima Arya.
“Saya bilang enggak realistis, tahun depan dipaksakan," lanjutnya.
Bima juga memberikan penilaian tentang kondisi kebutuhan lokal daerah perlu menjadi suatu pertimbangan penting.
Pertimbangan yang dimaksud berasal dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat mengimplementasikan penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Honorer yang Gagal di Seleksi PPPK 2022, Akan Jadi Pegawai Ini dengan Pola...