BERITASOLORAYA.com – Pembahasan terkait PPPK 2022 selalu menjadi perbincangan hangat, terutama dikalangan guru honorer di tanah air, tidak terkecuali bagi guru honorer di sekolah swasta.
Sebab PPPK merupakan salah satu jalan bagi guru honorer baik negeri maupun swasta untuk dapat menjadi ASN.
Bagi guru honorer sekolah swasta yang saat ini telah mutasi ke sekolah negeri banyak yang bertanya terkait nasibnya pada PPPK 2022.
Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Bisa Tertolak Saat Daftar PPPK 2022, Harap Dihindari
Timbul pertanyaan bagaimana nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022, apakah nantinya termasuk pada pelamar prioritas atau pelamar umum?
Inilah penjelasan terkait nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022, apakah nantinya termasuk pada pelamar prioritas atau pelamar umum.
Simak artikel ini hingga selesai
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada PPPK 2022 dapat ditentukan berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar pada Dapodik masing-masing.
Baca Juga: Terkejut! Kang Tae Oh dan Park Eun Bin Malu-Malu Kepergok Kamera Paparazzi Lagi Mesra