BERITASOLORAYA.com- Setelah kabar dihapusnya tenaga honorer beredar, tentu seleksi PNS dan PPPK 2022 banyak ditunggu oleh segenap Pegawai Non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
Namun, memang jika ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, akan ada tenaga honorer atau Pegawai Non-ASN yang berhasil maupun gagal, saat seleksi nantinya.
Saat pelaksanaan nanti, kemungkinan besar akan banyak yang ingin mendaftar di seleksi PNS dan PPPK 2022.
Apalagi bagi yang telah lulus passing grade di tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021 dan sedang menantikan pengangkatan.
Sementara itu, penghapusan tenaga kerja honorer atau Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah diketahui akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
Keputusan tersebut tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Keputusan sebagaimana tertulis di atas, sejalan dengan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Isi dari PP itu menjelaskan bahwa di lingkungan instansi pemerintah nantinya, hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PPPK dan PNS.