Rilisnya SE Menpan RB tersebut menghimbau kepada seluruh PPK agar melaksanakan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansinya masing-masing.
PPK melakukan pendataan tenaga honorer sesuai dengan himbauan dari Menpan RB tersebut guna mengetahui tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan dalam seleksi PPPK 2022.
Maka sebenarnya ada kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, dan harus diketahui dari sekarang.
Sebagaimana yang dicantumkan dalam SE Menpan RB itu bahwa ada lima kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dan bahkan bisa diangkat menjadi pegawai ASN. Simak rinciannya di bawah ini.
- Tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II), yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Tenaga honorer yang telah mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Tenaga honorer yang diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer yang telah berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Lirik Sholawat Maulidu Ahmad Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menerangkan terkait kepastian pelaksanaan seleksi PPPK.
Bima menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini Pemerintah akan fokus mengangkat PPPK saja sebab menyangkut tenaga honorer.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa dipastikan bahwa seleksi CPNS tahun 2022 ini menurut informasi akan ditiadakan dan Pemerintah hanya akan fokus mengadakan seleksi PPPK saja.